BIMTEK SDM FASILITATOR HALAL SELF DECLARE

Apakah Ada pernah mendengar sertifikat halal self declare? Apakah Anda tahu apa itu pendaftaran sertifikat halal self declare? untuk siapa pendaftaran sertifikat halal self declare ini? dan manfaatnya apa untuk para UMKM ?

Mungkin selama ini bagi pelaku UMK (Usaha Mikro & Kecil) hanya mengetahui proses sertifikasi halal secara regular yaitu melalui jalur lembaga pemeriksa Halal (LPH). Melalui cara tersebut, tidak sedikit pelaku UMK yang masih bingung tentang bagaimana melakukan proses sertifikasi halal serta biaya yang harus dikeluarkan sedangkan tuntutan undang-undang bahwa seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib disertifikasi halal tidak terkecuali produk-produk yang dihasilkan oleh para pelaku UMK. Oleh sebab itu, BPJPH selaku Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang dimandatkan Undang-undang memberikan kemudahan untuk pelaku UMK dalam proses sertifikasi halal melalui jalur self declare.

Dalam upaya memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang pentingnya sertifikat halal, Bumi Kreatif Institute pada kamis, 27 Oktober 2022 mengadakan Bimbimbingan Teknis SDM Fasilitator Halal dimana bertujuan melatih sdm-sdm yang nantinya bisa menjadi fasilitator halal untuk umk terutama proses self declare, dengan menghadirkan Endud Badrudin dan Eko Pramana Putra sebagai narasumber yang juga sebagai pendamping PPH.

Self Declare adalah pernyataan status halal produk usaha mikro dan kecil oleh pelaku usaha itu sendiri. Self Declare itu sendiri tidak serta merta pelaku usaha dapat menyatakan produknya halal, namun tetap ada mekanisme yang mengaturnya. Self declare wajib memenuhi syarat tertentu, antara lain harus ada pendampingan oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang terdaftar serta proses penetapan halal oleh Komisi Fatwa MUI.

Jalur sertifikasi halal dengan Self Declare bagi pelaku usaha mikro dan kecil harus berdasarkan beberapa kriteria di antaranya produknya tidak beresiko, menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya dan proses produksi yang dipastikan kehalalannya serta sederhana. Berkaitan dengan penggunaan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya maka harus dibuktikan dengan dokumen sertifikat halal atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan Yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal maka tidak memerlukan sertifikat halal.

Dalam proses produksinya, untuk menjamin agar produk yang dihasilkan halal maka diperlukan pendamping proses produk halal (PPH). Pendampingan ini bertujuan untuk memverifikasi dan memvalidasi pernyataan kehalalan oleh pelaku usaha. Pendampingan PPH dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi.

Selanjutnya bagi pelaku UMK yang melakukan permohonan sertifikasi halal secara self declare harus bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL yaitu :

  1. Permohonan pendaftaran sertifikasi halal
  2. Akad/ikrar berisi pernyataan kehalalan produk dan bahan yang digunakan dalam proses produk halal
  3. Pengolahan produk yang terdiri dari dokumen pembelian, penerimaan dan penyimpanan bahan yang digunakan, alur proses produksi, pengemasan, penyimpanan produk jadi, dan distribusi
  4. Kesediaan untuk didampingi oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH)
  5. Penyelia halal berupa salinan KTP, daftar riwayat hidup, dan surat pengangkatan penyelia halal
  6. Template manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang diisi dengan lengkap
  7. Foto/video terbaru saat proses produksi

Setelah semua dokumen persyaratan terpenuhi, maka akan dilakukan proses pendampingan oleh PPH dan jika sudah diverifikasi oleh pendamping PPH maka akan dilanjutkan ke pengajuan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendapatkan ketetapan kehalalan produk. Dengan adanya fatwa halal secara tertulis dari MUI, selanjutnya BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal. Berikut adalah flow proses sertifikasi halal jalur self declare :


Bimtek SDM Fasilitator Halal ini diharapkan dapat membantu para pelaku UMK untuk memiliki sertifikat halal dimana dengan skema self declare proses pengajuan sertifikat halal bisa lebih cepat dan lebih murah daripada skema regular. Dengan mengantongi sertifikat halal pastinya produk UMK akan memiliki nilai tambah di mata konsumen serta akan mampu masuk ke pangsa pasar yang lebih luas lagi. Ingin mengetahui lebih lanjut detail dan proses sertifikasi halal self declare ini? silahkan bisa menghubungi kami melalui http://s.id/InfoHalal.